Dharmasraya, Minangterkini-- Unit Reskrim Polres Dharmasraya bersama dengan KSPK serta anggota Polsek Koto Baru amankan dua (2) ...
Unit Reskrim Polres Dharmasraya bersama dengan KSPK serta anggota Polsek Koto Baru amankan dua (2) orang pelaku penipuan emas di Jrg Sungai Lembur Nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya, Rabu 26/05/2021
Penangkapan terhadap 2 ( Dua) orang laki -laki atas nama Satriawan Bin Sugiman Pgl Satria (32 Tahun) beralamat di Unit 1 Jln 20 Rimbo Bujang Kecamatan Rimbo Bujang Provinsi Jambi dan Rafi Syaifudin Bin Ubet Pgl Rafi (36 Tahun) beralamat di Unit 1 Jln 22 Rimbo Bujang Kecamatan Rimbo Bujang Provinsi Jambi berawal yang bersangkutan kecelakaan dengan sepeda motor di Teluk Lancang Kecamatan 7 Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Menurut informasi,pelaku sebelumnya telah melakukan tindakan pidana penipuan emas yang dilakukannya di Pulau Mainan.Yang bersangkutan diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Pulau Mainan.Dan selanjutnya pelaku ditahan oleh personil Polsek Koto Baru dengan bukti permulaan yang cukup.
Adapun dasar penangkapan yaitu;
1. LP/B/20/ K/ V/2021 /SPKT/Polsek koto baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar Tanggal 26 Mei 2021,
2. Surat perintah penangkapan nomor SP.kap/6/V//2021 tgl 26 Mei 2021. An. Tersangka Satriawan Bin Sugiman Pgl Satria.
3.Surat perintah penangkapan nomor SP.kap/7/V//2021 tgl 26 Mei 2021. An. Tersangka Rafi Syaifudin Bin Ubet Pgl Rafi.
Barang bukti yang berhasil disita adalah ;
a. 1 ( satu) buah kalung Emas seberat lebih kurang 5 Emas ( 12,5 gram)
b. 1 ( satu) buah Gelang Emas seberat lebih kurang 10 Emas ( 25 gram)
c. 1 helai Faktur Toko Mas H. ZAIDIR tanggal 2 Mei 2021
d. 1 ( satu) buah buku Merk Daily Appoitment warna hitam
e. 1 ( satu) unit Sepeda motor merk Vixion warna hitam tanpa plat nomor
Terhadap tersangka diduga telah melanggar *Pasal 378 KUHPidana *. dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
COMMENTS