Lima Puluh Kota, MinangTerkini - Tiga dari Lima Calon Wali Nagari di Koto Tangah, Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima...
Lima Puluh Kota, MinangTerkini - Tiga dari Lima Calon Wali Nagari di Koto Tangah, Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota meminta agar dilakukan kembali pemungutan suara karena terindikasi adanya kecurangan saat pemilihan.
"Benar kami telah mengajukan permohonan pembatalan atas hasil penghitungan suara pemilihan dan meminta pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang terindikasi telah terjadi kecurangan secara terstruktur dan sistematis," kata salah satu calon Wali Nagari di daerah tersebut Mahbub Elkhairi.
Ia mengatakan terindikasi adanya kecurangan terstruktur karena melibatkan penyelenggara pemilihan Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa periode 2022-2028. Sedangkan sistematis karena pelanggaran dan kecurangan tersebut telah dilakukan dengan perencanaan dan pengkoordinasian secara matang.
Bahkan, sambungnya, pelanggaran yang dilakukan penyelenggara telah dilaksanakan sebelum pencoblosan seperti pengkondisian yang menguntungkan salah satu calon yang merupakan petahana.
Sementara berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 130 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari, disampaikan pada pasal 10 yang berbunyi “ Dalam Melaksanakan pemilihan wali nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibentuk Panitia Pemilihan yang bersifat Mandiri dan tidak memihak”.
"Berdasarkan temuan di lapangan kami menemukan adanya indikasi panitia pemilihan tingkat Nagari yang diisi oleh orang-orang yang pro kepada salah satu calon wali nagari petahana dan kita memiliki bukti audio," ujarnya.
Selain itu, di TPS 09 pihaknya menemukan anggota KPPSN yang dijabat oleh keluarga anggota Bamus yang juga menjadi salah satu tim sukses salah satu calon dalam hal ink petahana.
"Dan masih ada hal lain lagi yang kita temukan sebelum pelaksanaan termasuk permasalahan DPT dan sudah kita buatkan dalam surat yang telah kita tembuskan kepada panitia tingkat Kabupaten Limapuluh Kota, Bupati, Ketua DPRD, dan Kepala DPM/N," katanya.
Sementara pelanggaran-pelanggaran di hari pencoblosan yang berdasarkan uji petik di lapangan yang pihaknya lakukan, terdapat dugaan pelanggaran seperti pemilih ganda di DPT, DPT yang telah meninggal dunia ikut memilih, pemilih di DPT tidak hadir ke TPS tetapi di daftar hadir ada, penduduk dari kabupaten lain ikut memilih, dan lainnya.
"Kami memiliki semua buktinya, karena ini saya bersama dua orang calon lainnya tidak menerima hasil pelaksanaan Pilwanag yang telah dilakukan dan meminta dilakukan lagi pemungutan di beberapa TPS," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa dia bersama dengan dua calon lainnya menggugat bukan karena tidak menerima kekalahan, tapi pihakanya tidak ingin masyarakat dibodoh-bodohi.
Pengajuan surat permohonan pembatalan penghitungan suara pada Pilwanag Koto Tangah Batu Ampa sudah masuk di meja Panitia penyelenggara Kecamatan yang ditembuskan Kepada Bupati Limapuluh Kota, Kepala DPMN Limapuluh Kota serta Ketua DPRD Limapuluh Kota.
"Kami berharap ini menjadi jawaban bagi Warga atas apa yang sudah terjadi selama ini. Mereka mengatakan selama ini warga Koto Tangah Batu Ampa sudah di bohongi, dibodohi terutama yang terkait dengan bantuan," ujarnya.
Klo lebih ver..bagus di ulang lagi...
BalasHapusSangat se7 sekali
HapusYg terlibat bisa di bukti secara terang2an terlibat bisa di pidana semua ,biar ada efek jera utk kemudian hari ada pemiliahan apa pun
BalasHapusKita tunggu proses hukum pidana buat yg melangar semua
BalasHapusKalau tidak terbukti, siap2 di gugat balik loh
BalasHapusMari sama2 kita tunggu hasilnya, apakah benar yang di laporkan atau hanya karena ketidakpuasan pihak yang kalah
BalasHapus😉😉🫰
BalasHapusJadi nggak sabar nunggu hasilnya,siapa yang benar dan siapa yang salah,greget baca pernyataan nya,"masyarakat di bodoh2i"
BalasHapusSaran saya kalau udah kalah mah terima aja,nggak usah koar2,klu diulang kan sayang,buang2 waktu orang.😂😂
Klau yg kalah merasa di curangi lapor kan ke PTUN atau ke mahkamah konstitusi..
BalasHapusTapi itu apakah bisa atau tidak, karna aturan nya cuman perbub.
Kalau pidana rasa nya ga masuk di akal, kecuali pas masa tenang melakukan kampanye hitam, apalagi di bantu salah satu anggota dewan, dewan tsb bisa di pidana tu...
Jadi berkomentar lah dengan cerdas.. 🫰
Yang merasa tidak pernah dibodoh bodohi, coba beri Alasan...
BalasHapusYang merasa tidak Curang coba jawab apa yg sudah disampaikan.
Ini bukan persoalan kalah / Menang, ini bagian dari menyampaikan Aspirasi dan mengedepankan kebenaran.
Petahana Pantek
Petahana Hebat
Itu tergantung kinerjanya.
Kalau baik ya Hebat.
Kalau Kurang Aja Io Pantek.
Setuju Sanak ?
Wahh ada yang panasss, sabarr sabarr, yok kita lihat hasil laporannya, jangan nangiss yaa
HapusKalah menang itu biasa..tapi kalo ada indikasi kecurangan maka itu tidak bisa dibiarkan. Berharap kebenaran bisa diungkapkan untuk Kanagarian ini👌
BalasHapusyang di nyatakan meninggal ternyata masih hidup (salah orang)😂, pemilih ganda ternyata nama nya sama tapi NIK nya berbeda,penggugat nya kurang riset dan data, permasalahan ini sdh jadi bahan omongan di Nagari, jgn sampai nanti malu sendiri, kalau salah jgn lpa minta maaf ya
BalasHapus