Dharmasraya, minangterkini-- Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 82/pl.02.2-kpt/KPU/11 tahun 2020 tentang...
Dharmasraya, minangterkini--
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 82/pl.02.2-kpt/KPU/11 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dan hasil Rapat Pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya gelar Konferensi Pers terkait hasil Verifikasi Faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 tingkat Kabupaten Dharmasraya, Minggu 26 Juli 2020 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya.
Dalam kesempatan tersebut,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Dharmasraya, Maradis, MA mengatakan bahwa dari hasil Verifikasi faktual terhadap dukungan Paslon jalur perseorangan yang dilakukan pihak PPS Nagari se Kabupaten Dharmasraya diketahui dari dukungan sebanyak 23.232 untuk pasangan calon Gubernur Sumbar dari jalur perseorangan Fakhrizal - Genius Umar, hanya 11.651 orang yang memenuhi syarat, sementara 11.581 dukungan di antaranya tidak memenuhi syarat.
Menurut Maradis, dukungan pasangan bakal calon Gubernur ini tidak memenuhi persyaratan dikarenakan adanya beberapa faktor pendukung saat verifikasi lapangan,yaitu adanya terjadi ketidakcocokan data dalam formulir vertual pendukung dengan KTP, pendukung menyatakan tidak mendukung yang bersangkutan untuk menjadi bakal calon Gubernur dan terakhir yang bersangkutan tidak dibenarkan memberi dukungan dengan alasan jabatan maupun pekerjaan berdasarkan identitas kependudukan yang yang tertera dalam KTP.
"Saat dilakukan verifikasi faktual, yang bersangkutan tidak bisa ditemui karena bekerja keladang, pindah alamat, ketidakcocokan formulir, merasa tidak mendukung dan tidak dibenarkan memberi dukungan akibat pekerjaan seperti PNS, Polri, TNI dan lainnya.Dan pada saat ini kita juga telah menantikan kalau seandainya masih ada proses perbaikan dari paslon tersebut dan akan lakukan verifikasi lagi. ,” ujar Maradis.
Maradis juga menyampaikan pada saat ini telah memulai tahapan coklis, pencocokan dan penelitian data pemilih."Data ini yang nantinya akan didaftar untuk dijadikan data pemilih dalam Pilkada nanti,"katanya.
COMMENTS